Tentang Kami

BPBD

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Halmahera Timur di bentuk pada Tahun 2011 berdasarkan Perda Kabupaten Halmahera Timur No 30 tahun 2011 tentang Badan Penaggalungan Bencana Daerah .

Badan Penanggulangan Bencaan Daerah di pimpin oleh.

  1. Kepala Pelaksanan
  2. Unsur pembantu kepala pelaksana adalah Sekretaris Badan, terdiri dari ; A. Sub bagian umum dan kepegawaian. B Sub bagaian perencanaan dan evaluasi C. Sub bagian Keuangan.
  3. Unsur pelaksanan adalah Bidang, terdiri dari :
  4. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
  5. - Seksi Pencegahan;

    - Seksi kesiapsiagaan.

                             2.    Bidang Darurat dan logistik , terdiri dari :

                                    - Seksi Darurat

                                    - Seksi Logistik dan Prasarana

                             3.    Bidang  Rehabilitasi dan Rekontruksi :

                                    - Seksi Rehabilitasi

                                    - Seksi Rekontruksi       

 

VISI

MISI

Kontak Kami

kawasan pusat pemerintahan Kab.Halmahera Timur

bpbd.halmaheratimurr@gmail.com

085282950318

Senin - Jumat (08.00-16.00 WIT)

Layanan

© 2024. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Halmahera Timur