Tentang Kami
BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Halmahera Timur di bentuk pada Tahun 2011 berdasarkan Perda Kabupaten Halmahera Timur No 30 tahun 2011 tentang Badan Penaggalungan Bencana Daerah .
Badan Penanggulangan Bencaan Daerah di pimpin oleh.
- Kepala Pelaksanan
- Unsur pembantu kepala pelaksana adalah Sekretaris Badan, terdiri dari ; A. Sub bagian umum dan kepegawaian. B Sub bagaian perencanaan dan evaluasi C. Sub bagian Keuangan.
- Unsur pelaksanan adalah Bidang, terdiri dari :
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
-
- Seksi Pencegahan;
- Seksi kesiapsiagaan.
2. Bidang Darurat dan logistik , terdiri dari :
- Seksi Darurat
- Seksi Logistik dan Prasarana
3. Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi :
- Seksi Rehabilitasi
- Seksi Rekontruksi
VISI